DRAFT PERJANJIAN KERJASAMA SISTEM "UBJJ"
HAPSA et STUDIA
(c/q YAYASAN BINA EDUKASI dan KONSULTASI (YBEK) HAPSA et STUDIA
PERJANJIAN ini di buat dan ditandatangani pada hari ini, __________ tanggal_________, bulan___________, tahun_______, oleh dan antara:
- Lembaga Pendidikan Penerjemah HAPSA et STUDIA, c/q Yayasan Bina Edukasi dan Konsultasi (YBEK) Hapsa et Studia, berkedudukan Jl. Akasia Raya I / No.5, Taman Cimanggu Bogor Jawa-Barat, dalam hal ini diwakili oleh RACHMAT EFFENDI dalam kedudukannya sebagai Direktur LPP Hapsa et Studia c/q Ketua Yayasan Bina Edukasi dan Konsultasi (YBEK) Hapsa et Studia, oleh karenanya dalam PERJANJIAN ini, memiliki kewenangan dan bertindak untuk dan atas nama Lembaga Pendidikan Penerjemah HAPSA et STUDIA tersebut, untuk selanjutnya di sebut “PIHAK PERTAMA”.
- (nama), bertempat tinggal di (alamat), (pekerjaan), yang dalam PERJANJIAN ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri, untuk selanjutnya di sebut “PIHAK KEDUA”.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA Secara bersama–sama selanjutnya di sebut “PARA PIHAK”.
PARA PIHAK sepakat untuk menuangkan kerja sama dalam penyelenggaraan pendidikan/kursus bahasa Inggris dan Jasa Penerjemahan sekaligus menjadi UBJJ (Unit Belajar Jarak Jauh) dari program Pendidikan Jarak Jauh (Distance Learning) yang diadakan oleh PIHAK PERTAMA yang untuk selanjutnya disebut "PERJANJIAN” dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
PASAL I
KESEPAKATAN KERJASAMA
- PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan hak kepada PIHAK KEDUA untuk menjadi CABANG UBJJ Lembaga Pendidikan Penerjemah “HAPSA et STUDIA” untuk Tingkat Wilayah/Regional/Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Kursus / Pendidikan Penerjemah, baik Pendidikan di Kelas maupun Pendidikan Jarak Jauh “HAPSA et STUDIA” yang diselenggarakan oleh PIHAK PERTAMA dan sekaligus menunjuk PIHAK KEDUA sebagai UBJJ (Unit Belajar Jarak Jauh) atau DISTANCE LEARNING untuk tingkat Wilayah / Regional / Kabupaten / Kota _______ ___________________, dan untuk itu PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan kesanggupannya untuk membayar biaya pendirian UBJJ sebesar Rp. 2.500.000,- (terbilang: Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk jangka waktu selama 1 (satu) tahun.
- ROYALTI akan dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dari semua hasil perolehan kursus yang menggunakan nama Hapsa et Studia dengan sistem bagi hasil yang rinciannya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 PERJANJIAN ini.
- Kegiatan Pendidikan / UBJJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini ayat (1) di atas diselenggarakan di tempat yang disediakan oleh PIHAK KEDUA, berlokasi di _____________.
- Dalam penyelenggaraan kegiatan pendidikan sebagaimana tersebut di atas, PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas pengadaan bahan ajar, penyusunan Silabus, pelatihan dasar Metode SEIC dan pengadaan Buku-buku Panduan serta pemberian Sertifikasi kepada seluruh siswa, baik yang belajar di kelas maupun siswa Jarak Jauh.
- Pengelolaan program kursus termasuk biaya operasional pengajaran dan pelatihan kepada para siswa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) PERJANJIAN ini, menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
PASAL 2
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
- PIHAK PERTAMA mempunyai hak atas kepemilikan nama (Brand Image) “HAPSA et STUDIA” dan metode SEIC serta seluruh perangkat bahan ajar yang digunakan di Lembaga Hapsa et Studia, dan oleh karenanya berwenang untuk melakukan kerjasama dengan PIHAK KEDUA di seluruh wilayah Indonesia dalam penyelenggaraan seminar 1 (satu) hari (one-day workshop), kursus bahasa Inggris dan Jasa Penerjemahan dengan nama “HAPSA et STUDIA”.
- PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk menyediakan buku-buku panduan, bahan-bahan ajar ternasuk VCD, baik untuk siswa kelas maupun siswa Jarak Jauh dan latihan untuk keperluan penyelenggaraan pendidikan/kursus yang diselenggarakan oleh PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal 2 PERJANJIAN ini.
- PIHAK PERTAMA berwenang untuk mengawasi, mengkoreksi dan mengevaluasi tiap 3 (tiga) bulan selama 1 (satu) tahun kepada PIHAK KEDUA.
- PIHAK PERTAMA berwenang untuk mengoreksi, merevisi atau bahkan menarik kembali buku-buku panduan dan buku-buku latihan sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 ayat (2) PERJANJIAN untuk diperbaiki/revisi sesuai dengan keperluannya.
- PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk menyediakan tenaga Pengajar dan/atau memberikan pelatihan kepada para pengajar yang dimiliki oleh PIHAK KEDUA atau disebut “Training for Trainers” untuk jangka waktu dan biaya yang disepakati bersama oleh kedua belah pihak.
- PIHAK PERTAMA berwenang untuk melakukan penilaian, pengawasan, bimbingan dan pengujian kompetensi para siswa PIHAK KEDUA termasuk dalam pemberian sertifikasi tanda kelulusan mereka.
- PIHAK PERTAMA berhak untuk mendapatkan informasi dan melakukan pengecekan terhadap hal-hal yang berkenaan dengan penyelenggaraan kursus termasuk laporan keuangan PIHAK KEDUA.
- PARA PIHAK berkewajiban melakukan promosi bersama dan publikasi program-program yang ada, dan PIHAK KEDUA secara khusus bertanggungjawab untuk melakukan promosi termasuk mencetak brosur, memasang spanduk, menyebarkan pamflet di wilayah yang menjadi otoritasnya.
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
- PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar pendirian “UBJJ” dan “Royalti” setiap bulan kepada PIHAK PERTAMA yang besarnya sesuai dengan jenis dan cakupan atau tingkat otoritas yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA yang rinciannya dijelaskan dalam Pasal 5 PERJANJIAN ini.
- PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyediakan tempat penyelenggaraan kursus yang layak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 PERJANJIAN.
- PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mempergunakan buku-buku panduan dan bahan-bahan latihan untuk keperluan penyelenggaraan kursus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 PERJANJIAN.
- PIHAK KEDUA berkewajiban melakukan promosi dan publikasi secara khusus sesuai dengan kebutuhan sendiri untuk memperoleh peserta kursus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) PERJANJIAN atas beban biaya PIHAK KEDUA.
- PIHAK KEDUA berkewajiban untuk melakukan proses belajar mengajar dan segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan kursus sebagaimana dimaksud Pasal 1 PERJANJIAN.
- PIHAK KEDUA berwenang untuk memilih dan menempatkan tanaga-tenaga pengajar yang dimilikinya untuk menjadi peserta “Training for Trainers” atau nama lain yang disepakati untuk dijadikan sebagai tenaga pengajar kursus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 PERJANJIAN.
- PIHAK KEDUA berkewajiban memberikan laporan mengenai keuangan dan jumlah peserta kursus secara reguler setiap bulan untuk perhitungan “Royalti” dengan waktu yang di tentukan sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK
PASAL 4
BIAYA-BIAYA
- Fasilitas penyelenggaraan kursus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 PERJANJIAN dan segala kebutuhan termasuk pengadaan fasilitas Proses Belajar mengajar (PBM) merupakan beban dan kewajiban PIHAK KEDUA. .
- Biaya untuk Buku-buku Panduan dan buku lain yang dipakai dalam Penyelenggaraan Kursus dibebankan kepada PIHAK KEDUA dimana harga sesuai dengan kesepakatan.
- Biaya-biaya untuk promosi, publikasi dan recruitment hingga pengadaan para peserta kursus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 PERJANJIAN ini merupakan beban dan kewajiban PIHAK KEDUA.
- Biaya-biaya untuk Program Training for Trainers akan akan ditentukan sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK
- Biaya transportasi, akomodasi dan honor pengajar, untuk program kelas maupun program lainnya yang menggunakan tenaga pengajar dari PIHAK PERTAMA merupakan beban PIHAK KEDUA dimana besarannya ditentukan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK
PASAL 5
BIAYA UBJJ DAN ROYALTI
- PARA PIHAK sepakat untuk mengatur biaya Franchise dan Royalti yang diperoleh dari hasil penyelenggaraan pendidikan Hapsa et Studia atau yang bersumber dari tempat PIHAK KEDUA (Cabang Hapsa et Studia).
- UBJJ : Nilai UBJJ plus penunjukan UBJJ hanya untuk Tingkat Wilayah / Regional dan Kabupaten/Kota, dengan rincial biaya sebagai berikut:
- PIHAK KEDUA membayar pendirian UBJJ sebesar 2.500.000,- terbilang (Dua Juta lima Ratus Ribu Rupiah) kepada PIHAK PERTAMA.
- Pembayaran ROYALTY dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA
- Setiap Pendaftaran Ujian siswa Pendidikan Jarak Jauh (Distance Learning) PIHAK KEDUA membayar 75% kepada PIHAK PERTAMA dari Pembayaran Pendaftaran ujian siswa Belajar Jarak Jauh.
- Setiap Sertifikasi untuk siswa PIHAK KEDUA membayar 85% kepada PIHAK PERTAMA.
- Setiap Pengadaan atau Pelaksanakan Seminar produk Hapsa et Studia, PIHAK PERTAMA memberikan bagi hasil sebesar 50% kepada PIHAK KEDUA setelah dikurangi biaya-biaya yang dibebankan untuk operasional.
- Pembayaran REWARD Royalti dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dalam setiap bulan.
- Pembayaran BAGI HASIL untuk seminar dan kursus dibayarkan di muka sebelum seminar dan kursus dimulai.
- Pembayaran pendirian UBJJ, ROYALTI, dan BAGI HASIL dibayarkan oleh PIHAK KEDUA dalam bentuk Cash dan/atau Transfer ke Rekening PIHAK PERTAMA c/o YBEK Hapsa et Studia, Bank Mandiri Cabang Bimantara No. Rek. 1230002075978.
PASAL 6
KERAHASIAAN
- PARA PIHAK sepakat untuk merahasiakan isi, data , buku panduan, buku-buku latihan materi-materi kursus (kertas kerja), soal-soal, jawaban-jawaban atas soal-soal dan hal-hal lain yang berkaitan dengan PERJANJIAN ini kepada pihak lain.
- PARA PIHAK sepakat untuk melarang PIHAK KEDUA, untuk menggandakan isi, data , buku panduan, buku-buku latihan dan materi-materi kursus (kertas kerja), soal-soal, jawaban-jawaban atas soal-soal tersebut tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA.
PASAL 7
PEMBERITAHUAN
PARA PIHAK sepakat untuk saling berhubungan satu sama lain dengan mempergunakan surat, telpon, faksimili, electronic-mail (e-mail) dan lainnya dengan keterangan sebagai berikut:
PIHAK PERTAMA
Yayasan Bina Edukasi dan Konsultasi (YBEK) Hapsa et Studia
Rachmat Effendi
Sekretariat Yayasan Bina Edukasi dan Konsultasi (YBEK) Hapsa et Studia
Gedung Graha Pool Lantai 3
Jl. Merdeka No.110, Jawa-Barat
Telepon : +62-251-830422
Mobile : +62-0817-811333, +62-0818-375333 attn : Rachmat
e-mail : info@hapsa-studia.com
rachmat@hapsa-studia.com
PIHAK KEDUA
a/n ________________________
Alamat :
Telephone :
Faximili :
E -Mail :
PASAL 8
NON KOMPETISI
PIHAK KEDUA tidak boleh bekerjasama dengan pihak lain untuk membuka program yang sama atau serupa dengan program yang dijalankan dalam PERJANJIAN.
PASAL 9
KETERPISAHAN
PARA PIHAK sepakat untuk menjadikan PERJANJIAN ini berikut dokumen-dokumen tertulis yang disebutkan atau diamaksud dalam PERJANJIAN ini sebagai sesuatu yang mengikat. Oleh karena itu hal-hal yang berada di luar dari kesepakatan PARA PIHAK yang tidak tertulis tidaklah menjadi bagian dari PERJANJIAN ini.
PASAL 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
- PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul dari Perjajian ini dengan cara musyawarah untuk mencapai kata mufakat.
- Dalam hal musyawarah untuk menyelesaikan perselisihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas tidak menghasilkan kata mufakat, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
PASAL 11
KETENTUAN LAIN-LAIN
- Segala sesuatu yang belum diatur dalam PERJANJIAN ini akan diatur kemudian dengan persetujuan tertulis dari PARA PIHAK.
- PERJANJIAN ini berlaku sejak ditandatanganinya PERJANJIAN oleh PARA PIHAK dan akan berakhir untuk jangka waktu 5 (lima) tahun atau 60 (enam puluh) bulan.
- PERJANJIAN ini dapat berakhir sebelum waktunya tetapi dapat diperpanjang jangka waktunya berdasarkan kesepakatan tertulis PARA PIHAK.
- Untuk PERJANJIAN yang akan berakhir sebelum waktunya, maka harus disampaikan secara tertulis oleh pihak yang menginginkannya kepada pihak lainnya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelumnya.
- Perjanjian ini meliputi wilayah ____________________________ dan sekitarnya
Demikian PERJANJIAN ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK di atas materai dalam rangkap 2 (dua) yang keduanya asli dan mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi PARA PIHAK.
|